Sebelumnya, Kuasa Hukum Lippo Group, Denny Indrayana, menghormati proses hukum atas kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlu kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," ujar Denny saat dikonformasi, Selasa 16 Oktober 2018.
Denny menyatakan, pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSA) yang mengerjakan proyek Meikarta terkejut dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata dia.
Menurut Denny, pihak PT MSU dan Lippo Group tidak menolerir dan siap mengenakan sanksi kepada petingginya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," terang dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment