Pages

Sunday, October 7, 2018

Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebulan lebih dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Joni Boyok (JB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui statusnya di Facebook pada awal September 2018.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, stasus JB dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melalukan gelar perkara. Penyidik berkesimpulan perbuatan JB telah memenuhi unsur pidana.

"Gelar perkara selesai tadi siang, terlapor JB ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/10/2018) siang.

Berstatus tersangka, JB masih bebas berkeliaran di Pekanbaru. Dia tidak ditahan penyidik dengan alasan pria berusia 47 itu dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Sunarto.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya singkat.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Let's block ads! (Why?)


October 08, 2018 at 01:50PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2y9KlWI
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment